• Jelajahi

    Copyright © Musholla Al Ikhlas
    Musholla Al Ikhlas

    Iklan

    Calon Penerima Hibah TA 2020

    Rabu, 30 Oktober WIB Last Updated 2019-10-29T22:14:00Z
    Transfer Zakat, Infak dan Sedekah anda ke rekening BJB 0102083091100 a.n. MUSHOLLA AL IKHLAS dan kirim bukti ke 0816109966
    Di tengah situasi keuangan musholla yang kurang baik, yang dalam posisi berhutang ke toko material bangunan lebih dari 20 juta rupiah, ada sedikit angin segar yang mengingatkan untuk jangan pernah lupa berdoa dan memohon hanya dari-Nya. Pada hari Selasa, 29 Oktober 2019 kemarin, Musholla Al-Ikhlas diundang oleh Sekretariat Daerah (c.q. Kesra) Pemerintah Kota Tangerang sebagai salah satu calon penerima hibah dari pemerintah kota Tangerang untuk tahun anggaran 2020.

    Capture: Tanda terima dan status proposal di portal Sabakota

    Musholla Al Ikhlas bisa menjadi salah satu undangan calon penerima hibah ini atas wasilah dari warga jamaah musholla bernama Ibu Maimunah dan putrinya yang bernama Annissa Auliya Fitriani yang memasukkan proposal permohonan bantuan dana pembangunan musholla ke Pemerintah Kota Tangerang. Berdasarkan peraturan daerah yang berlaku saat ini, proposal tersebut harus dikirimkan dengan dua bentuk, softcopy dan hardcopy, bersamaan. Softcopy di-upload ke portal Sabakota sebagaimana capture halaman di atas. Sedangkan hardcopy dibawa langsung ke kantor pemerintah kota Tangerang, untuk diterima oleh bagian umum, dan diberikan tanda terima proposalnya.

    Sebagaimana yang terlihat dalam capture portal sabakota di atas, per tanggal 29 Oktober 2019, proposal musholla ini statusnya belum disetujui oleh Walikota Kota Tangerang, dan juga belum ada nilai dana hibah yang akan disetujuinya. Musholla Al Ikhlas menjadi salah satu undangan sebagai calon penerima hibah dikarenakan berdasarkan pemeriksaan di tingkat SKPD, proposal tersebut memenuhi persyaratan, namun masih dalam tahapan untuk mendapatkan rekomendasi dana oleh SKPD.

    Acara sosialisasi ini dibuka oleh Asisten Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tangerang, Ibu Husen. Dan kemudian selanjutnya diisi oleh Pak Udin dari Inspektorat, dan juga oleh Pak Fadli dari Kominfo. Isi sosialisasi dari Inspektorat adalah mengenai hak dan kewajiban (calon) penerima dana hibah pemerintah kota Tangerang. Adapun isi sosialisasi dari Kominfo adalah mengenai tata cara membuat dan mengirimkan Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan dana hibah melalui portal Sabakota.

    Bahwa apabila nantinya calon penerima hibah disetujui untuk menerima dana hibah dari pemerintah kota Tangerang, maka diharuskan mengikuti tata cara dokumentasi aliran masuk dan keluar dana pembangunan yang baik dan benar, berupa bukti-bukti tertulis (kwitansi/tanda terima) dan foto fisik, yang bisa dipertanggungjawabkan dunia akhirat. Di dunia, pertanggungjawaban sampai tingkat audit KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dan di akhirat sebagaimana yang umumnya diajarkan oleh syariat Islam yang benar.

    Semoga apa yang sudah dilakukan Ibu Maimunah dan putrinya, Annissa, sampai sejauh ini akan menjadi catatan amal baik mereka, yang sudah memberikan sedekah waktu, uang, tenaga dan pikiran untuk memproses pengajuan proposal ini ke Pemerintah Kota Tangerang. Dan terlebih lagi, semoga proposal ini disetujui oleh Walikota Kota Tangerang, sehingga dananya bisa membantu untuk mengurangi beban keuangan musholla. Aamiin.
    Komentar

    Tampilkan