• Jelajahi

    Copyright © Musholla Al Ikhlas
    Musholla Al Ikhlas

    Iklan

    Bagaimana mengurus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas)

    Selasa, 05 Februari WIB Last Updated 2024-10-24T10:53:17Z
    Transfer Zakat, Infak dan Sedekah anda ke rekening BJB 0102083091100 a.n. MUSHOLLA AL IKHLAS dan kirim bukti ke 0816109966
    Pernahkah membayangkan akan menjadi korban kecelakaan lalu lintas? Duh jangan sampai ya… Naudzubillahi min dzalik. Semoga kita selalu selamat dalam perjalanan. Aamiin. Lalu bagaimana kalau terjadi kecelakaan lalu lintas menimpa keluarga kita, kita pada akhirnya kita harus berurusan dengan kepolisian? Saya share di sini pengalaman mengurus korban kecelakaan di kepolisian yang baru saja keluarga saya alami.

    Safety driving! Itu yang selalu dikampanyekan berbagai pihak belakangan ini. Apalagi dengan kondisi lalu lintas yang semakin macet tak terkendali. Kondisi yang mengakibatkan banyak pengendara tidak sabar dan akhirnya berkendara dengan tidak tertib. Di sinilah biasanya bermula suatu kejadian yang bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Perilaku berkendara yang tidak tertib ini banyak bentuknya, dan tentunya melanggar undang-undang lalu lintas.

    Pelanggaran yang umum terjadi diantaranya: mengendarai motor tidak menggunakan helm (pengaman kepala), membawa penumpang atau barang melebihi kapasitas kendaraan, melebihi batas kecepatan maksimal, melanggar rambu lalu lintas, melawan arah arus kendaraan (contra flow), serta tidak laik jalan (baik kendaraan ataupun pengendaranya).

    Kendaraan tidak laik jalan umumnya mudah teridentifikasi. Kendaraan yang sudah tua, tidak terawat dengan baik, melebihi ambang batas asap pembuangan pembakaraan, dan lain-lain. Sebenarnya, sudah banyak peraturan yang bisa membatasi adanya kendaraan tidak laik jalan yang beroperasi di jalanan umum yang bisa membahayakan orang lain. Kendaraan angkutan umum diharuskan memeriksakan kendaraannya secara rutin untuk mendapatkan izin operasi, dikenal KIR. Sayangnya, sudah menjadi rahasia umum kalau proses mendapatkan KIR mobil ini banyak yang sembarangan dengan mengkadali peraturan, yang akhirnya kendaraan tidak lain jalan pun tetap berseliweran di sekitar kita.

    Pengendara yang tidak laik jalan juga menjadi hal yang umumnya diabaikan. Pemerintah sudah berusaha membatasi hal ini dengan membuat peraturan/himbauan yang harus dijalankan operator kendaraan umum maupun kendaraan angkutan. Diantaranya, pengendara harus istirahat setelah mengendarai kendaraannya selama 4 jam terus menerus dan harus berhenti berkendara (bergantian) setelah berkendara akumulatif 8 jam. Himbauan yang berlaku umum baik untuk pengendara kendaraan umum maupun kendaraan angkutan, dan juga pengendara kendaraan operasional perusahaan maupun pribadi adalah untuk tidak berkendara dalam mengantuk.

    Dan yang sangat dilarang adalah berkendara dalam keadaan mabuk, dengan sanksi maksimal bagi pelanggar!

    Kenapa pengendara tidak laik jalan dilarang untuk berkendara? Hal itu karena sangat membahayakan pengguna jalan lain dan merugikan orang lain. Apabila hanya membahayakan diri sendiri, mungkim tidak masalah. Tapi kalau sudah membahayakan diri sendiri dan orang lain, tentu sudah lain ceritanya. Inilah satu titik dimana aparat pemerintah harus turun tangan. Ini untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas yang sangat merugikan orang lain oleh karena kelalaian pengendara maupun perilaku berkendara yang tidak tertib.

    Selasa, 10 Desember 2013 lalu, kakak ipar baru saja menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Saat sedang antri di belakang mobil pada saat macet, di daerah Kebon Nanas Tangerang, tiba-tiba ditabrak mobil dengan keras dari belakang. Kejadian ini mengakibatkan kakak ipar, seorang kepala keluarga, pencari nafkah, ayah dari dua orang putra-putri, mengalami patah tulang (fracture) di paha kaki kanannya. Kejadian ini juga mengakibatkan motor bekas yang dicicilnya selama tiga tahun, yang belum genap sebulan dilunasinya rusak parah. Inilah satu contoh kerugian besar yang harus ditanggung pengguna jalan lain yang disebabkan oleh kelalaian maupun pengendara yang tidak laik jalan. Lalu kalau sudah begini harus bagaimana?

    Jumat malam, 13 Desember 2013, saya baru saja mengurus masalah ini di Polresta Tangerang. Berdasarkan papan pemberitahuan yang terpasang di kantor polisi yang menangani insiden kecelakaan lalu lintas, berikut ini adalah alur proses yang dilakukan bilamana terjadi kecelakaan lalu lintas:

    1. Laporkan kejadian kecelakaan lalu lintas ke Polsek/Polres.
    2. Aparat kepolisian Polsek/Polres datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan dilakukan olah TKP dan penyelidikan perkara.
    3. Aparat Polsek akan melakukan:
    a. Mengamankan status quo.
    b. Mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat.
    c. Mencatat / mencari saksi.
    d. Mengamankan barang bukti (semua kendaraan yang terlibat kecelakaan akan disita sebagai barang bukti sampai dengan kasus dinyatakan selesai, baik secara kekeluargaan (dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai) ataupun secara hukum (sampai dengan adanya keputusan tetap dari pengadilan).
    e. Membuat skets kasar gambar TKP.
    f. Berkoordinasi dengan aparat Polres.
    4. Aparat Laka Lantas Polres akan melakukan:
    #BA Sidik#
    a. Membuat laporan polisi, BA TKP, Sket gambar, dll.
    b. Memintakan verifikasi rumah sakit.
    c. Memeriksa saksi, memeriksa korban, memeriksa tersangka (bila korban meninggal dunia langsung membuat SP KAP, SP HAN, dll).
    d. Melengkapi Mindik.
    #MINDIK#
    a. Melaporkan kejadian ke Kanit maupun Kasat.
    b. Mengirimkan laporan kejadian ke SPK & input data kejadian ke Polda dan Mabes melalui sistem online Polda dan sistem IRSMS2 Mabes Polri via internet.
    c. Register LP (buku B.1 s.d. B.18).
    d. Membuat laporan segera terhadap laka lantas menonjol.
    5. Melimpahkan berkas perkara Laka ke JPU.
    6. Melimpahkan berkas perkara Laka ke Pengadilan (Selra tilang).
    7. Melimpahkan berkas perkara Laka ke POM (apabila tersangka Laka melibatkan anggota TNI).
    8. SP3 terhadap tersangka yang meninggal dunia.
    9. Koordinasi pengajuan klaim asuransi Laka Lantas ke PT. Persero Jasa Raharja.

    Bisa dibayangkan berapa lama proses yang harus dijalani bila insiden kecelakaan harus ditangani secara prosedur normal, sampai ke pengadilan dan mendapatkan keputusan tetap. Bisa dibayangkan juga berapa lama kendaraan kita akan tertahan di gudang laka lantas sebagai barang bukti dan tidak boleh diubah kondisinya sama sekali. Karena hal inilah, pada umumnya pihak yang terlibat laka lantas akan berusaha untuk menghindari berurusan dengan kepolisian dan menjalani proses yang panjang ini. Salah satu hal tidak terpuji yang akhirnya banyak terjadi adalah ‘tabrak lari’.

    Bila pihak penabrak ada itikad baik untuk membantu korban yang ditabraknya, dan kondisinya tidak terlalu parah, maka akan segera berusaha untuk damai di tempat dan segera meninggalkan lokasi insiden. Apabila korban terluka cukup parah dan kendaraan masing-masing masih bisa berfungsi, juga akan berusaha segera membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk menghindari berurusan dengan pihak kepolisian.

    Sebagai pihak korban yang tertabrak, umumnya tentu ingin meminta pertanggungjawaban pihak penabrak. Apalagi bila korban terluka parah serta kendaraan rusak berat dan tidak bisa dikendarai lagi. Bila skenario ketiga ini yang terjadi, hampir dipastikan akan berurusan dengan pihak berwajib dan menjalani prosedur normal sebagaimana yang sudah diuraikan sebelumnya.

    Adakah cara tercepat untuk menyelesaikan urusan di kepolisian bila kita sebagai keluarga korban tidak dipusingkan berkali-kali? Sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah harus mengurus pengobatan korban, masih juga berurusan dengan kepolisian/pengadilan, ditambah kendaraan ditahan di kantor polisi.

    Terpaksa harus segera dibuatkan surat pernyataan di kepolisian di atas kertas bermaterai bahwa pihak korban dengan pihak penabrak sepakat berdamai dan tidak akan menuntut pihak penabrak secara pidana maupun perdata. Dengan ini kendaraan yang tertahan sebagai barang bukti baru bisa dikeluarkan.

    Selanjutnya, kita sebagai pihak keluarga korban hanya bisa berharap semoga korban bisa lekas sembuh. Dan kita sudah tidak bisa lagi menuntut pihak penabrak. Kecuali pihak penabrak berbaik hati untuk membantu biaya pengobatan korban, serta membantu memperbaiki kendaraan korban yang rusak.

    Mudah-mudahan kita selalu diberi keselamatan dalam setiap perjalanan kita di luar rumah.
    Aamiin.

    Komentar

    Tampilkan