Transfer Zakat, Infak dan Sedekah anda ke rekening BJB 0102083091100 a.n. MUSHOLLA AL IKHLAS dan kirim bukti ke 0816109966
Sudah lebih dari 6 bulan sejak mulai munculnya wabah virus corona, atau bahkan disinyalir sudah hampir setahun sejak diduga muncul pertama kalinya di negara Cina, di sekitar bulan November 2019, maka selama itu pula kondisi dunia banyak berubah. Bahkan dalam beberapa hal, terbalik 180 derajat. Contoh kecilnya adalah hubungan antara handphone dan dunia sekolah. Di banyak sekolah, sebelum wabah, handphone adalah benda terlarang di lingkungan sekolah, atau minimal benda terlarang saat jam pelajaran berjalan. Saat ini, justru handphone adalah benda wajib untuk bisa mengikuti pelajaran sekolah. Belum lagi banyak hal lainnya yang berubah oleh karena wabah ini.
Wabah virus corona ini oleh WHO (Badan Kesehatan Dunia) diberi nama formal sebagai Covid-19, yang kurang lebih adalah singkatan dari Corona Virus Disease 19. Penamaan ini kurang lebih berarti bahwa ini adalah penyakit akibat virus corona yang muncul sejak tahun 2019. Dikarenakan cakupannya, penyebarannya, akibatnya, dan sekian lama waktu yang dipengaruhi oleh Covid-19 ini, masa-masa ini disebut dengan masa pandemi Covid-19. Dan pandemi Covid-19 ini sudah secara resmi mengubah banyak hal di dunia modern saat ini.
Sebagaimana yang sudah disinggung di atas juga, pandemi Covid-19 ini juga berpengaruh ke dunia pendidikan. Terutama adalah dunia pendidikan formal, yang tentunya harus mentaati peraturan-peraturan pemerintah setempat yang berlaku. Dalam kaitannya dengan pandemi Covid-19, banyak pemerintah daerah setempat pada skala kecil, dan pemerintah negara pada skala besar, membuat peraturan untuk meniadakan penyelenggaraan pendidikan formal tatap muka. Dan ini sudah berjalan hampir setengah tahun ajaran 2020-2021 ini.
Tidak hanya pendidikan formal tatap muka yang dilarang, bahkan kegiatan sosial lainnya juga secara masif diarahkan untuk dibatasi. Istilah yang digunakan secara resmi adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang aturannya dikeluarkan oleh pemerintah-pemerintah daerah, dalam hal ini pemerintah provinsi. Pemerintah Pusat Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak secara resmi membuat aturan PSBB, atau dalam istilah populer lainnya disebut lockdown (penguncian wilayah). Termasuk dalam pembatasan sosial ini, adalah membatasi berkumpulnya jamaah di tempat ibadah, musholla-masjid, untuk shalat berjamaah maupun pengajian.
Namun apa daya manusia, walaupun sudah diberlakukan PSBB, pandemi ini belum berakhir. Di sisi lain, secara naluri manusiawi, maka manusia butuh untuk terus mengisi rohani dan menjalankan ibadah sesuai syariat agama Islam. Karenanya, dengan tetap adanya himbauan tertulis di papan pengumuman musholla, yang sudah terpasang sejak mulai keluarnya protokol-protokol kesehatan dari pemerintah pusat maupun daerah, kegiatan shalat berjamaah dan pengajian anak dan ibu-ibu sudah mulai kembali berjalan.
Kita tetap terus berdoa, semoga niat ikhlas untuk ibadah shalat berjamaah dan mengaji yang dilakukan tidak mendatangkan musibah, namun justru karena do'a-do'a ikhlas jamaah dan asatidz-asatidzah, kegiatan tersebut menjadi penolak bala di lingkungan musholla khususnya, maupun lingkungan masyarakat sekitar musholla pada umumnya. Berikut di bawah adalah video kegiatan-kegiatan yang sudah kembali berjalan, dan tetap dihimbau untuk terus menjaga kebersihan diri sendiri dan orang lain, dengan mencoba mengikuti protokol kesehatan pemerintah daerah maupun pusat.
Shalat Maghrib berjamaah
Bimbingan membaca Al-Quran, selepas Maghrib, dibimbing oleh sdr. Hadi dan Bagus
Shalat Isya berjamaah
Semoga kita semua terus diberi keselamatan dan kesehatan, dan selalu berada lama Rahmat dan Lindungan Allah SWT. Aamiin.