Transfer Zakat, Infak dan Sedekah anda ke rekening BJB 0102083091100 a.n. MUSHOLLA AL IKHLAS dan kirim bukti ke 0816109966
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: Antara satu ibadah Umroh dengan Umroh yang lain merupakan penghapus dosa dari dosa dan kesalahan yang diperbuat di antaranya. (Muttafaq 'alaih).
Umroh ialah berkunjung ke Baitullah (Ka'bah) untuk melakukan thawaf, sa'i, dan bercukur, demi mengharap ridha Allah SWT. Hukum umroh wajib sekali seumur hidup. Umroh dilakukan dengan niat berihram dari miqat, kemudian thawaf, sa'i, dan diakhiri dengan memotong rambut/bercukur (tahallul umroh) dan dilaksanakan dengan berurutan (tertib).
Umroh terbagi menjadi 2 (dua); umroh wajib dan umroh sunnah.
1. Umroh wajib
(a) Umroh yang pertama kali dilaksanakan, atau disebut juga umrotul Islam.
(b) Umroh yang dilaksanakan karena nazar.
2. Umroh sunnah.
Yaitu umroh yang dilaksanakan setelah umroh wajib, baik yang kedua kali dan seterusnya, dan bukan merupakan umroh yang dilakukan karena bernazar.
Waktu mengerjakan umroh dapat dilaksanakan kapan saja. Kecuali ada beberapa waktu yang dimakruhkan untuk melaksanakan umroh (bagi jamaah haji), yaitu pada saat jamaah jadi wukuf di padang arafah pada hari Arafah, hari Nahr (10 Dzulhijjah) dan hari-hari Tasyriq.
Syarat, Rukun dan Wajib umroh
a. Syarat umroh
1. Islam
2. Baligh (dewasa)
3. Aqil (berakal sehat)
4. Merdeka (bukan hamba sahaya)
5. Istitha'ah (mampu)
Bila tidak terpenuhi syarat-syarat di atas, maka gugurlah kewajiban umroh seseorang.
b. Rukun umroh
1. Ihram (niat)
2. Thawaf
3. Sa'i
4. Bercukur
5. Tertib (berurutan melaksanakan ketentuan manasik umroh sesuai aturan yang ada).
Rukun umroh tidak dapat ditinggalkan. Bila tidak terpenuhi, maka umrohnya tidak sah.
c. Wajib umroh
Wajib umroh ialah berihram (niat melaksanakan umroh) dari Miqat (tempat yang dijadikan batas untuk dimulainya prosesi ibadah umroh).
Apabila wajib umroh dilanggar (tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yaitu dilaksanakan di tempat miqat) maka ibadah umrohnya tetap sah tetapi harus membayar dam (denda).
d. Tahallul umroh
Tahallul umroh adalah keadaan seseorang yang telah dihalalkan (dibolehkan) melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berihram umroh, ditandai dengan mencukur rambut.
Beberapa pertanyaan yang mungkin muncul adalah:
Apa yang dimaksud dengan istitha'ah (mampu)?
Istitha'ah (mampu) adalah sebagaimana yang disabdakan Rasulullah SAW saat ditanya tentang istitha'ah. Beliau menjawab yaitu bekal dan kendaraan. Yang dimaksud dengan bekal adalah bekal materi, pengetahuan, dan kesehatan. Sedangkan yang dimaksud dengan kendaraan adalah sesuatu yang dapat menghantarkan kita melaksanakan ibadah umroh/haji, yaitu kendaraan, waktu, dan kesempatan (quota/visa) termasuk penugasan.
Dimana letak miqat makani itu?
Letak miqat makani ada 5 (lima) tempat, yaitu:
1. Dhulhulaifah (Bir Ali), tempat miqatnya bagi penduduk Madinah dan yang melewatinya.
2. Juhfah, miqatnya penduduk Syam dan yang melewatinya.
3. Qarnul Manazil (as-Sail), miqatnya penduduk Najad dan yang melewatinya.
4. Yalamlam, miqatnya penduduk Yaman dan yang melewatinya.
5. Zatu Irqin, miqatnya penduduk Iraq dan yang melewatinya.
Apa yang dimaksud dengan ihram?
Ihram adalah niat masuk (mengerjakan) ibadah umroh, dan kemudian menghindari hal-hal yang dilarang selama berihram.
Apa saja yang dilarang selama dalam keadaan ihram?
a. Bagi pria dilarang:
1. Memakai pakaian biasa
2. Memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit
3. Menutup kepala yang melekat seperti: topi atau peci dan sorban
b. Bagi perempuan dilarang:
1. Menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan
2. Menutup muka dengan cadar
c. Larangan bagi pria dan perempuan:
1. Memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat umroh
2. Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan
3. Memburu dan menganiaya/membunuh binatang dengan cara apapun, kecuali binatang yang membahayakan boleh dibunuh.
4. Menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi
5. Bercumbu atau bersetubuh
6. Memcaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor
Apa saja ibadah yang boleh dilakukan oleh perempuan selama haid dalam ibadah umroh/haji?
Semua ibadah boleh dilakukan kecuali shalat dan thawaf.
Apakah jemaah umroh/haji pria atau perempuan yang sedang berihram boleh melepaskan pakaian ihramnya?
Boleh, melepas pakaian ihramnya di tempat tertutup seperti ketika berhajat di kamar mandi/WC atau menggantikannya karena kotor. Apabila membuka pakaian ihram di tempat terbuka hukumnya haram, tetapi tidak kena dam (denda).
Apa hukumnya orang yang sudah ihram dari miqat, akan tetapi karena sesuatu hal terpaksa membatalkan ihramnya?
Hukumnya wajib membayar dam (denda) dengan memotong seekor kambing.
Apa yang dianjurkan setelah berihram dari miqat (dalam perjalanan menuju Masjidil Haram)?
Setelah berihram dianjurkan membaca talbiyah, shalawat dan doa sebanyak-banyaknya.
Apa yang dimaksud thawaf?
Thawaf ialah mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 (tujuh) kali, dimana Ka'bah selalu berada di sebelah kirinya, dimulai dan diakhiri pada arah sejajar dengan Hajar Aswad.
Apakah setiap orang yang akan melakukan thawaf harus suci dari hadats besar atau kecil?
Ya. Setiap orang yang melakukan thawaf harus suci dari hadats besar (mandi) dan hadats kecil (berwudhu).
Apakah ketika batal wudhu saat melakukan thawaf maka harus mengulangi thawaf dari awal?
Wajib berwudhu lagi. Kemudian melanjutkan thawaf dimulai dari arah sejajar Hajar Aswad, sejumlah putaran yang belum sempurna sebelumnya.
Di manakah melaksanakan shalat sunat thawaf?
Shalat sunat thawaf dilakukan setelah menyempurnakan thawaf, dilakukan di belakang maqam Ibrahim. Bila tidak memungkinkan, maka dilakukan dimana saja.
Apa yang dimaksud sa'i?
Sa'i ialah berjalan dimulai dari bukit Shafa ke bukit Marwah dan sebaliknya, sebanyak 7 (tujuh) kali, yang berakhir di bukit Marwah. Perjalanan dari bukit Shafa ke bukit Marwah dihitung satu kali, dan juga dari bukit Marwah ke Shafa dihitung satu kali. Bagi yang uzur boleh menggunakan kursi roda, digendong, atau menyewa skuter listrik.
Apa yang harus dikerjakan setelah selesai melakukan sa'i dalam rangkaian ibadah umroh?
Yang harus dikerjakan setelah selesai melakukan sa'i adalah mencukur atau memotong rambut (bertahallul).
Bagaimana jika jamaah ragu-ragu dalam hitungan thawaf atau sa'i?
Ia harus berpegang pada hitungan yang lebih kecil yang diyakini.
Apa yang dimaksud dengan thawaf sunnah?
Thawaf sunnah ialah thawaf yang dilakukan setiap saat ketika seseorang berada dalam Masjidil Haram tidak diikuti dengan sa'i dan yang bersangkutan mengenakan pakaian biasa.
Apa yang dimaksud dengan dam (denda)?
Dam adalah menyembelih ternak yaitu kambing, unta atau sapi, dalam rangka memenuhi ketentuan manasik umroh/haji. Dam Isa'ah (kesalahan) dikenakan pada orang yang melanggar aturan dalam umroh yaitu berihram/niat di miqat makani.
Sumber: Tuntunan manasik haji dan umroh Kemenag RI
Umroh ialah berkunjung ke Baitullah (Ka'bah) untuk melakukan thawaf, sa'i, dan bercukur, demi mengharap ridha Allah SWT. Hukum umroh wajib sekali seumur hidup. Umroh dilakukan dengan niat berihram dari miqat, kemudian thawaf, sa'i, dan diakhiri dengan memotong rambut/bercukur (tahallul umroh) dan dilaksanakan dengan berurutan (tertib).
Umroh terbagi menjadi 2 (dua); umroh wajib dan umroh sunnah.
1. Umroh wajib
(a) Umroh yang pertama kali dilaksanakan, atau disebut juga umrotul Islam.
(b) Umroh yang dilaksanakan karena nazar.
2. Umroh sunnah.
Yaitu umroh yang dilaksanakan setelah umroh wajib, baik yang kedua kali dan seterusnya, dan bukan merupakan umroh yang dilakukan karena bernazar.
Waktu mengerjakan umroh dapat dilaksanakan kapan saja. Kecuali ada beberapa waktu yang dimakruhkan untuk melaksanakan umroh (bagi jamaah haji), yaitu pada saat jamaah jadi wukuf di padang arafah pada hari Arafah, hari Nahr (10 Dzulhijjah) dan hari-hari Tasyriq.
Syarat, Rukun dan Wajib umroh
a. Syarat umroh
1. Islam
2. Baligh (dewasa)
3. Aqil (berakal sehat)
4. Merdeka (bukan hamba sahaya)
5. Istitha'ah (mampu)
Bila tidak terpenuhi syarat-syarat di atas, maka gugurlah kewajiban umroh seseorang.
b. Rukun umroh
1. Ihram (niat)
2. Thawaf
3. Sa'i
4. Bercukur
5. Tertib (berurutan melaksanakan ketentuan manasik umroh sesuai aturan yang ada).
Rukun umroh tidak dapat ditinggalkan. Bila tidak terpenuhi, maka umrohnya tidak sah.
c. Wajib umroh
Wajib umroh ialah berihram (niat melaksanakan umroh) dari Miqat (tempat yang dijadikan batas untuk dimulainya prosesi ibadah umroh).
Apabila wajib umroh dilanggar (tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yaitu dilaksanakan di tempat miqat) maka ibadah umrohnya tetap sah tetapi harus membayar dam (denda).
d. Tahallul umroh
Tahallul umroh adalah keadaan seseorang yang telah dihalalkan (dibolehkan) melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berihram umroh, ditandai dengan mencukur rambut.
Beberapa pertanyaan yang mungkin muncul adalah:
Apa yang dimaksud dengan istitha'ah (mampu)?
Istitha'ah (mampu) adalah sebagaimana yang disabdakan Rasulullah SAW saat ditanya tentang istitha'ah. Beliau menjawab yaitu bekal dan kendaraan. Yang dimaksud dengan bekal adalah bekal materi, pengetahuan, dan kesehatan. Sedangkan yang dimaksud dengan kendaraan adalah sesuatu yang dapat menghantarkan kita melaksanakan ibadah umroh/haji, yaitu kendaraan, waktu, dan kesempatan (quota/visa) termasuk penugasan.
Dimana letak miqat makani itu?
Letak miqat makani ada 5 (lima) tempat, yaitu:
1. Dhulhulaifah (Bir Ali), tempat miqatnya bagi penduduk Madinah dan yang melewatinya.
2. Juhfah, miqatnya penduduk Syam dan yang melewatinya.
3. Qarnul Manazil (as-Sail), miqatnya penduduk Najad dan yang melewatinya.
4. Yalamlam, miqatnya penduduk Yaman dan yang melewatinya.
5. Zatu Irqin, miqatnya penduduk Iraq dan yang melewatinya.
Apa yang dimaksud dengan ihram?
Ihram adalah niat masuk (mengerjakan) ibadah umroh, dan kemudian menghindari hal-hal yang dilarang selama berihram.
Apa saja yang dilarang selama dalam keadaan ihram?
a. Bagi pria dilarang:
1. Memakai pakaian biasa
2. Memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit
3. Menutup kepala yang melekat seperti: topi atau peci dan sorban
b. Bagi perempuan dilarang:
1. Menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan
2. Menutup muka dengan cadar
c. Larangan bagi pria dan perempuan:
1. Memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat umroh
2. Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan
3. Memburu dan menganiaya/membunuh binatang dengan cara apapun, kecuali binatang yang membahayakan boleh dibunuh.
4. Menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi
5. Bercumbu atau bersetubuh
6. Memcaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor
Apa saja ibadah yang boleh dilakukan oleh perempuan selama haid dalam ibadah umroh/haji?
Semua ibadah boleh dilakukan kecuali shalat dan thawaf.
Apakah jemaah umroh/haji pria atau perempuan yang sedang berihram boleh melepaskan pakaian ihramnya?
Boleh, melepas pakaian ihramnya di tempat tertutup seperti ketika berhajat di kamar mandi/WC atau menggantikannya karena kotor. Apabila membuka pakaian ihram di tempat terbuka hukumnya haram, tetapi tidak kena dam (denda).
Apa hukumnya orang yang sudah ihram dari miqat, akan tetapi karena sesuatu hal terpaksa membatalkan ihramnya?
Hukumnya wajib membayar dam (denda) dengan memotong seekor kambing.
Apa yang dianjurkan setelah berihram dari miqat (dalam perjalanan menuju Masjidil Haram)?
Setelah berihram dianjurkan membaca talbiyah, shalawat dan doa sebanyak-banyaknya.
Apa yang dimaksud thawaf?
Thawaf ialah mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 (tujuh) kali, dimana Ka'bah selalu berada di sebelah kirinya, dimulai dan diakhiri pada arah sejajar dengan Hajar Aswad.
Apakah setiap orang yang akan melakukan thawaf harus suci dari hadats besar atau kecil?
Ya. Setiap orang yang melakukan thawaf harus suci dari hadats besar (mandi) dan hadats kecil (berwudhu).
Apakah ketika batal wudhu saat melakukan thawaf maka harus mengulangi thawaf dari awal?
Wajib berwudhu lagi. Kemudian melanjutkan thawaf dimulai dari arah sejajar Hajar Aswad, sejumlah putaran yang belum sempurna sebelumnya.
Di manakah melaksanakan shalat sunat thawaf?
Shalat sunat thawaf dilakukan setelah menyempurnakan thawaf, dilakukan di belakang maqam Ibrahim. Bila tidak memungkinkan, maka dilakukan dimana saja.
Apa yang dimaksud sa'i?
Sa'i ialah berjalan dimulai dari bukit Shafa ke bukit Marwah dan sebaliknya, sebanyak 7 (tujuh) kali, yang berakhir di bukit Marwah. Perjalanan dari bukit Shafa ke bukit Marwah dihitung satu kali, dan juga dari bukit Marwah ke Shafa dihitung satu kali. Bagi yang uzur boleh menggunakan kursi roda, digendong, atau menyewa skuter listrik.
Apa yang harus dikerjakan setelah selesai melakukan sa'i dalam rangkaian ibadah umroh?
Yang harus dikerjakan setelah selesai melakukan sa'i adalah mencukur atau memotong rambut (bertahallul).
Bagaimana jika jamaah ragu-ragu dalam hitungan thawaf atau sa'i?
Ia harus berpegang pada hitungan yang lebih kecil yang diyakini.
Apa yang dimaksud dengan thawaf sunnah?
Thawaf sunnah ialah thawaf yang dilakukan setiap saat ketika seseorang berada dalam Masjidil Haram tidak diikuti dengan sa'i dan yang bersangkutan mengenakan pakaian biasa.
Apa yang dimaksud dengan dam (denda)?
Dam adalah menyembelih ternak yaitu kambing, unta atau sapi, dalam rangka memenuhi ketentuan manasik umroh/haji. Dam Isa'ah (kesalahan) dikenakan pada orang yang melanggar aturan dalam umroh yaitu berihram/niat di miqat makani.
Sumber: Tuntunan manasik haji dan umroh Kemenag RI