• Jelajahi

    Copyright © Musholla Al Ikhlas
    Musholla Al Ikhlas

    Iklan

    Umroh secara mandiri dengan kepastian berangkat (tiket pesawat, visa, hotel)

    Sabtu, 25 Oktober WIB Last Updated 2025-10-25T03:37:31Z
    Transfer Zakat, Infak dan Sedekah anda ke rekening BJB 0102083091100 a.n. MUSHOLLA AL IKHLAS dan kirim bukti ke 0816109966
    السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَ رَحْمَةُ الله وَ بَرَكَاتُهُ
    الحٓمْدُ لِله وَ الصَّلَاةُ وَ السَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ

    Setelah cukup lama kami bagikan pengalaman berhaji secara mandiri (non-KBIH) maupun tentang umroh backpacker (non-travel), tentu sudah banyak perubahan kondisi, situasi maupun peraturan perundang-undangan (UU) baik di sisi Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia (KSA) maupun di sisi Pemerintah Republik Indonesia (RI). Umat Islam Indonesia yang menginginkan kontrol dan fleksibilitas maupun transparansi dan probabilitas kepastian yang lebih tinggi dalam pengaturan rencana perjalanan penyelenggaraan ibadah umrohnya kini mendapatkan tambahan rasa aman karena perencanaan perjanalan umroh secara mandiri sekarang sudah legal dengan terbitnya undang-undang yang baru. Tidak ada lagi kekhawatiran tertahan di bandara ataupun ditangkap petugas karena pergi umroh tidak melalui agen/travel umroh resmi di Indonesia.

    Legalisasi ini terbit dalam undang-undang (UU) PIHU (Penyelenggaraan Ibadah Umrah Haji) No 14 tahun 2025 sebagai pengganti UU No. 8 Tahun 2019, pada Pasal 86 ayat 1 huruf B mencantumkan legalisasi Umrah Mandiri. Calon jamaah umroh bersama keluarga dan teman bisa secara mandiri mengatur rencana perjalanannya di Nusuk. Dengan cara ini, fleksibilitas, transparansi dan probabilitas kepastian menjadi lebih tinggi. Untuk menambah rasa aman, bisa mengatur rencana perjalanan bersama pendamping ibadah umroh pilihannya.

    Tangkapan layar halaman pendaftaran pengaturan perjalanan umroh di aplikasi Nusuk

    Pemerintah KSA sejak lama terus berbenah diri untuk mewujudkan Visi 2030-nya bertransformasi untuk menjadikan pelayanan jamaah umroh maupun haji lebih baik dan modern. Proyek perluasan Masjid Haram yang sudah selesai dan juga berbagai proyek infrastruktur pendukung lainnya, disertai dengan modernisasi pelayanan perizinan dan akomodasi terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh maupun haji meniscayakan perubahan-perubahan yang dilakukan dalam berbagai aspek, dengan Nusuk yang saat ini menjadi titik pusat kontrol perizinan dan manajemen penyelenggaraan ibadah umroh dan haji, dan termasuk untuk reservasi antrian masuk ke Rawdah.

    Bila di masa lalu Pemerintah KSA mewajibkan visa (izin kunjungan) khusus umroh, dan tentunya visa khusus haji, untuk bisa menjalankan ibadah umroh-haji, maka kini Pemerintah KSA resmi mengizinkan visa apa pun untuk dapat juga menjalankan ibadah umroh. Syarat wajibnya adalah mengatur rencana perjalanan ibadah umroh-haji dan termasuk reservasi kunjungan ke Rawdah melalui aplikasi Nusuk. 

    Pemerintah KSA mewajibkan pengaturan ini untuk setiap individu calon jamaah dari negara manapun. Akses pengaturan perjalanan dalam Nusuk ini dibuka untuk setiap orang, tidak dikhususkan untuk agen/travel umroh-haji saja ataupun pemerintah saja. Hal ini berarti mengurangi kemungkinan menjadi korban oknum-oknum agen/travel umroh-haji yang menjanjikan pengaturan perjalanan penyelenggaraan ibadah umroh-haji namun berakhir gagal berangkat. 

    Bagi sebagian orang yang sudah terbiasa melakukan perjalanan jauh dari rumah, baik dalam maupun luar negeri, dan biasa mengatur sendiri reservasi tiket pesawat, hotel, visa maupun alat transportasi, ini merupakan berita baik. Bagi sebagian lainnya, pengaturan perjalalan ibadah umroh yang termasuk di dalamnya reservasi tiket pesawat, hotel, visa dan alat transportasi di Arab Saudi bisa menjadi tantangan. Bahkan pengetahuan tentang manasik umroh pun menjadi salah satu pertimbangan. Akan bijaksana bila dapat merencakan pelaksanaan ibadah umroh dengan manasik umroh yang sesuai secara syariat Islam bersama pendamping yang memiliki ilmu dan pengalaman dalam ibadah umroh maupun haji. 

    Mengutip dari RRI dari saudinesia, beberapa poin penting yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025:
    • Pasal 87A secara khusus mengatur persyaratan bagi jemaah yang memilih umrah mandiri: beragama Islam, paspor aktif minimal 6 bulan, tiket pergi-pulang, surat keterangan sehat, visa resmi serta bukti pembelian layanan dari penyedia yang terdaftar.
    • Negara menjamin perlindungan hukum dan pengawasan terhadap seluruh jemaah, baik yang berangkat secara mandiri maupun melalui biro resmi.
    • Undang-undang tersebut juga mengatur penguatan ekosistem ekonomi keagamaan, dengan mendorong pelibatan pelaku lokal, UMKM, hingga pengembangan logistik dan transportasi di sektor umrah dan haji.

    Terima kasih sudah mampir ke blog ini ya.

    السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَ رَحْمَةُ الله وَ بَرَكَاتُهُ

    Komentar

    Tampilkan

    Lokasi